Monday

Kisi TKB / SKB Apoteker dan Tenaga Farmasi Edisi 86

Kisi TKB / SKB Apoteker dan Farmasi Edisi 86


Dibawah ini merupakan kisi-kisi soal Tes Kemampuan Bidang (TKB) Farmasi / UKAI Edisi Ke 86 Beserta Kunci Jawabannya lengkap


Kisi TKB / SKB Apoteker dan Tenaga Farmasi Edisi 86
kisi soal TKB /SKB Apoteker dan Tenaga Farmasi

Hai teman-teman semuanya apa kabar kalian? apakah disini ada yang telah tes SKB, dan apakah masih ada yang belom tes SKB ? kalau begitu mimin akan sharing mengenai penjelasan-penjelasan atau pengertian yang sering masuk didalam SKB Apoteker / Farmasi sendiri. Yok teman-teman ukomfarmasi.blogspot.com kita pelajar dibawah ini


1. Jelaskan definisi dari: (ukomfarmasi.blogspot.com)
  • Larutan adalah campuran yang homogen. Larutan merupakan bercampurnya dua macam zat (pelarut dan terlarut). Dalam hal ini penyebaran molekul-molekul kedua zat itu merata dan serba sama (homogen).
  • Emulsi adalah sediaan yang mengandung bahan obat cair atau cairan obat terdispersi dalam cairan pembawa distbilkan dengan zat pengemulsi atau surfaktan yang cocok. Merupakan sistem dua fase, yang salah satu cairannya terdispersi dalam cairan yang lain, dalam bentuk tetesan kecil yang berukuran 0,1 – 100 mm, yang distabilkan dengan emulgator/surfaktan yang cocok.
  • Suspensi adalah sediaan yang mengandung bahan obat padat dalam bentuk halus dan tidak larut, terdispersi dalam cairan pembawa. Zat yang terdispersi harus halus, tidak boleh cepat mengendap, dan bila dikocok perlahan, endapan harus segera terdispersi kembali.
  • Lotion adalah sediaan cair berupa suspense atau disperse yang digunakan sebagai obat luar dapat berbentuk suspense zat padat dalam serbuk halus dengan bahan pensuspensi yang cocok, emulsi tipe o/w dengan surfaktan yang cocok.
  • Mixture adalah (campuran) larutan yang di dalamnya terdapat lebih dari satu macam zat yang dapat berupa campuran.
  • Cream adalah bentuk sediaan setengah padat mengandung satu atau lebih bahan obat terlarut atau terdispersi dalam bahan dasar yang sesuai.
  • Pasta adalah sediaan semi padat yang mengandung satu atau lebih bahan obat yang ditujukan untuk pemakaian topical atau luar, dan konsistensinya lebih praktis dari pada salep.
  • Gel adalah sistem semipadat terdiri dari suspense yang dibuat dari partikel anorganik yang kecil atau molekul organic yang besar, terpenetrasi oleh suatu cairan. Gel adalah seddiaan setengah padat yang terdiri dari suatu disperse yang tersusun baik dari partikel anorganik yang kecil atau molekul organic yang besar atau saling diserapi cairan.
  • Kapsul adalah sediaan padat yang terdiri dari obat dalam cangkang keras atau lunak yang dapat larut. Cangkang umumnya terbuat dari gelatin tetapi dapat juga tebuat dari pati atau bahan lain yang sesuai.
  • Suppositoria merupakan suatu sediaan padat yang melebur pada suhu tubuh, yaitu suhu sekitar 300C – 360C, atau sediaan padat yang melarut pada tempat ia digunakan. Suppositoria digunakan melalui rektal yang akan memberikan efek baik secara sistematik atau local. Ovula merupakan suppositoria yang digunakan melalui vagina. Suppositoria adalah sediaan obat yang berbentuk padat yang diberikan melalui rektal (anus), vagina, atau uretra.
  • Pil (pilulae) merupakan bentuk sediaan padat bundar dan kecil mengandung bahan obat dan dimaksudkan untuk pemakaian oral. Saat ini sudah jarang ditemukan karena tergerus tablet dan kapsul. Masih banyak ditemukan pada seduhan jamu.
  • Tablet adalah sediaan bentuk padat yang mengandung substansi obat dengan atau tanpa bahan pengisi. Berdasarkan metode pembuatannya, dapat diklasifisikan sebagai tablet atau tablet kompresi. (USP 26, Hal 2406). Tablet adalah sediaan padat mengandung bahan obat dengan atau tanpa bahan pengisi. Berdasarkan metode pembuatan dapat digolongkan sebagai tablet cetak dan tablet kempa. (FI IV, Hal 4). Tablet adalah sediaan padat kompak dibuat secara kompa cetak dalam bentuk tabung pipih atau sirkuler kedua permukaan rata atau cembung mengandung satu jenis obat a tau lebih dengan atau tanpa bahan tambahan.



2. Tujuan dari Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (ukomfarmasi.blogspot.com)


Jawaban :
  • Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu atau keamanan atau kemanfaatan.



3. Bagian-bagian resep: (ukomfarmasi.blogspot.com)

Jawaban :
  • Incriptio :Berisikan identitas dokter penulis resep, SIP (Surat Ijin Praktek) dokter, alamat dokter, kota, tanggal penulisan resep dan tanda “R/”.
  • Praescriptio: Berisikan inti resep yang terdiri dari : nama obat, bentuk sediaan obat, dosis obat, jumlah obat.
  • Signature: Berisikan petunjuk pemakaian obat, nama pasien, umur pasien, BB (Berat Badan) pasien, alamat pasien.
  • Subscriptio : Berisikan tanda tangan atau paraf dokter.



4. Bagian-bagian resep menurut SK Menkes RI No. 26/2981 (BAB III, pasal 10) (ukomfarmasi.blogspot.com)

Jawaban :
  1. Nama, Alamat, Nomor Surat Ijin Praktek Dokter (NSIP)
  2. Tanggal penulisan resep
  3. Tanda setiap obat atau komponen obat
  4. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
  5. Tanda tangan tau paraf dokter penulisan resep
  6. Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yag mengandung obat dengan jumlah melebihi dosis maksimum.




5. Tujuan Pengamanan Zat Adiktif (ukomfarmasi.blogspot.com)

Jawaban :
  • Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungannya.



6. Rangkuman UU No. 36 Tahun 2009 tentang Farmasi dan tugasnya (ukomfarmasi.blogspot.com)

Jawaban :
  • Undang-Undang tentang kesehatan telah mengalami revisi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunankesehatan.
  • Undang-Undang di bidang kesehatan yang menjadi aturan utama saat ini adalah Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang menggantikan Undang-Undang sebelumnya, yaitu UU No. 23 Tahun 1992.



7. Tujuan Pengobatan Tradisional (ukomfarmasi.blogspot.com)

Jawaban :
  • Pengobatan tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan atau perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan.


Sumber : Kumpulan Kisi Apoteker, Ahli Farmasi, Tenaga Farmasi dan Asisten Farmasi Indonesia

Demikianlah artikel yang singat dengan judul Kisi TKB / SKB Apoteker dan Tenaga Farmasi Edisi 86, semoga apa yang telah kami sajikan demi teman-teman ukomfarmasi.blogspot.com semuanya bermanfaat dan sampai berjumpa lagi dipertemuan kita yang selanjutnya. Terimakasih atas kunjungannya yaa teman-teman.


Note : Seluruh Artikel ini dilindungi DMCA.com Protection Status dan dilarang melakukan Kopi Paste tanpa Izin Dari Kami

Artikel Terkait

Berkomentar dengan baik dibawah ini
EmoticonEmoticon